Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Area 10 Kota Depok dan Area 11 Bekasi terbentuk, Selasa (10/4). Dengan demikian, mulai Selasa (10/4), setiap pemohon sambungan listrik baru akan dikenakan biaya pemeriksaan instalasi listrik. Hasil pemeriksaan Konsuil adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO).
"Ketentuan ini mulai berlaku hari ini dan setiap calon pemohon sambungan listrik baru harus membayar," ujar Abdullah Assegaf, kepala Bidang Teknik dan Litbang Konsuil Provinsi Jawa Barat dan Banten di Kampus UI, kemarin. Menurut Assegaf, biaya pemeriksaan instalasi ini sudah masuk dalam biaya permohonan sambungan listrik baru. Konsuil adalah lembaga independen yang bersifat nirbala. Tugasnya adalah melaksanaan pemeriksaan instalasi listrik di konsumen dan memberikan SLO sebelum PLN menyambungkan listrik kepada pelanggan.
Selama ini, instalasi listrik dikerjakan oleh kontraktor listrik (instalator). PLN akan menyambungkan listrik jika instalasi listrik memenuhi standar, seperti syarat berlabel SNI atau SPLN yang akan dibuatkan SLO oleh Konsuil.(Republika)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar